Belakangan ini tax amnesty di negara kita tercinta sangat dieluelukan baik oleh media lokal maupun media asing. Permasalahan cukup sengit yang sempat terjadi dengan negara tetangga di akhir periode I tax amnesty pun seakan angin lalu. Keberhasilan tax amnesty periode I yang berakhir pada 30 September 2016 lalu seakan menutup mata masyarakat awam yang tidak tahu menahu apa yang sebenarnya terjadi di balik tax amnesty ini, yang mereka ketahui hanya keberhasilan tax amnesty yang dapat menembus batas yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika kita jeli, dalam website resmi DJP menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk dalam Wajib Pajak amnesti pajak. Padahal seperti yang kita ketahui, bahwa fokus awal pemerintah memberlakukan tax amnesty kembali adalah untukmenarik harta-harta Wajib Pajak WNI yang terdapat di luar negeri. Tetapi, akibat dari minimnya pencapaian target tax amnesty di awal bulan September atau periode I, pemerintah mulai salah fokus dalam pemberlakuan tax amnesty dan kebijakan pajak menyasar pada peserta taat pajak yang terdapat di dalam negeri. Inilah yang menimbulkan keresahan-keresahan rakyat kecil dibalik tax amnesty yang lucunya satu media pun enggan untuk menyorot lebih lanjut. Seakan keresahan rakyat kecil akan tax amnesty dibiarkan terkubur oleh pemerintah negara kita tercinta.
Mengapa ini bisa terjadi?
Pertama, petugas pajak yang belum paham terhadap program tax amnesty sehingga menimbulkan ketakutan bagi wajib pajak. Kedua, perhitungan tarif tebusan yang sama dengan konglomerat dirasa tidak adil bagi UMKM yang memiliki aset di bawah Rp10 miliar. Ketiga, prosedur dan persyaratan yang berat membebani UMKM. Jika amnesti pajak dilakukan dengan sporadis, maka sebanyak 57,9 juta UMKM terancam gulung tikar, padahal UMKM berkontribusi 60,6 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan mampu menyerap 107 juta atau 97 persen tenaga kerja. 11 Pasal dalam UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pun dianggap menyeleweng, diantaranya pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, 22, dan pasal 23dikarenakan melegalkan praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan bagi pengemplang pajak. Buktinya, semua sanksi pajak dihapuskan hanya dengan membayar uang tebusan. Penilaian tersebut timbul berdasarkan masih adanya fenomena rakyat miskin yang digusur. Namun di sisi lain, pemerintah malah membuat UU yang sangat meringankan kalangan atas. Tidak adanya verifikasi terhadap asal harta pun dianggap kontraproduktif dengan semangat antikorupsi.
Semakin lama, undang-undang semakin tajam ke atas tetapi tumpul ke bawah. Untuk itu, saya mengajak teman-teman calon penerus bangsa yang sekiranya masih memiliki kecintaan pada negeri ini untuk membebaskan rakyat-rakyat kecil dari kebingungan akan regulasi yang terus menerus menekan.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Rakyat Indonesia!
Ditulis oleh:
Lintang Virgadella, Mahasiswi Magang Kementerian Luar Negeri BEM FEB UNS
Lintang Virgadella, Mahasiswi Magang Kementerian Luar Negeri BEM FEB UNS

0 Komentar